Foto : Dokumentasi Pribadi
Penulis : Tim KKN-T 2025 Universitas Diponegoro Desa Bergas Kidul
Editor : Tim Redaksi Eppyco Media
Bergas Kidul, 21 Juli 2025 – Program edukasi bahaya judi online ini dilatarbelakangi oleh maraknya kasus orang yang terjerat praktik judi online, dari usia muda hingga tua. Edukasi ini dilakukan oleh Mahasiswa KKN-T Tim 10 Universitas Diponegoro 2025 dari program studi Teknik Komputer, Akuntansi, Hukum, dan Psikologi yang akan memberikan penjelasan komprehensif kepada para remaja Karang Taruna Dusun Kenangkan, Desa Bergas Kidul.
Tujuan utama dilaksanakan program ini adalah supaya masyarakat Desa Bergas Kidul terkhusus remaja Karang Taruna Dusun Kenangkan memahami bagaimana dasar cara sistem judi online bekerja, dasar hukum yang akan menjerat pelaku judi online, dampak psikologis dibalik candu permainan judi online, dan perbandingan keuntungan yang didapat antara bermain judi online dengan investasi.
Pemaparan edukasi dimulai dengan memberikan gambaran umum mengenai judi online, termasuk bagaimana algoritma sistem yang seharusnya bekerja dengan acak dapat dimanipulasi sehingga hasil yang di dapat tidak sepenuhnya acak dan berpihak kepada operator judi. Dalam mendukung pemaparan materi, Kenzie Maheswara Tama selaku mahasiswa Teknik Komputer menunjukkan demonstrasi sederhana menggunakan situs web buatan yang menyerupai situs judi online asli. yang menayangkan bagaimana admin judi online dapat memegang kendali atas permainan yang sedang berlangsung. Admin dapat memberikan kemenangan kepada pemain baru sehingga orang yang baru mencoba akan terikat untuk bermain kembali.

Setelah dilakukan pemaparan sistem judi online bekerja, dilanjutkan oleh Adhyaksa mahasiswa dari Fakultas Hukum yang menjelaskan dasar-dasar hukum yang dapat menjerat pemain judi online di Indonesia. Dalam pemaparannya, Adhyaksa menekankan meskipun judi online sering dianggap “sepele” karena dilakukan melalui ponsel, praktik ini tetap melanggar hukum dan memiliki konsekuensi pidana.
“Berdasarkan Pasal 303 KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setiap orang yang dengan sengaja memfasilitasi atau turut bermain judi secara daring dapat dikenai hukuman penjara hingga 6 tahun atau denda hingga 1 miliar rupiah,” jelas Adhyaksa di hadapan para peserta.
Untuk memperkuat pemahaman tentang hukum yang dapat menjerat pelaku maupun penyedia layanan, Adhyaksa mengajak peserta untuk membaca secara langsung kutipan pasal-pasal terkait yang telah dibagikan dalam lembar informasi.
Selanjutnya dilakukan edukasi dampak psikologis dari kecanduan bermain judi online dan solusi yang ditawarkan apabila sudah masuk didalamnya oleh Herlina Setyorini mahasiswa dari Fakultas Psikologi. Ia mengajak para remaja Karang Taruna Dusun Kenangkan untuk menyadari bahwa judi online tidak hanya membawa kerugian materi, tetapi juga menghancurkan Kesehatan mental.
Dalam pemaparannya, Herlina menjelaskan bahwa kecanduan judi online memiliki pola yang mirip dengan kecanduan zat adiktif. Setiap kali pemain menang, otak akan melepaskan dopamin zat kimia yang menimbulkan perasaan senang yang lama-kelamaan membentuk ketergantungan. Ia juga mengangkat hasil riset bahwa remaja merupakan kelompok paling rentan karena masih dalam tahap pencarian identitas dan sering mencari validasi dari lingkungan sosial, termasuk melalui permainan daring yang memberi rasa “pencapaian instan”.

Untuk membantu para remaja yang sudah terlanjut masuk dalam lingkaran judi online, Herlina memberikan beberpaa Solusi praktis dan pendekatan pemulihan. Selain itu, Herlina juga mengajak peserta untuk menuliskan komitmen pribadi di atas kertas kecil tentang satu hal yang akan mereka lakukan untuk menjauhi judi online. Kertas-kertas tersebut kemudian dibawa pulang dan ditempelkan di kamar tidur masing-masing.
Setelah pemaparan materi edukasi tentang bagaimana sistem judi online bekerja lalu konsekuensi hukum dan dampak psikologis yang diterima pemain judi online, Abdillah Dharma mahasiswa dari Akutansi menawarkan solusi dengan belajar melakukan investasi sebagai alternatif postifi bagi remaja Karang Taruna.
Dalam presentasinya, Dharma menjelaskan perbedaan mendasar antara judi online dan investasi yang sehat. Judi bersifat spekulatif, tanpa dasar ilmu, dan merugikan secara ekonomi maupun psikologis. Sementara itu, investasi merupakan kegiatan pengelolaan keuangan yang terukur, berdasarkan analisis, dan memiliki manfaat jangka panjang. Selain itu, Dharma juga mengenalkan beberapa jenis investasi ringan yang bisa dilakukan oleh remaja, seperti menabung emas digital melalui aplikasi resmi, reksadana pasar uang yang mudah diakses di OJK, belajar saham, dan mencatat dan mengatur keuangan harian.
Kegiatan edukasi yang dilakukan oleh mahasiswa KKN-T Tim 10 Universitas Diponegoro di Desa Bergas Kidul menjadi langkah nyata dalam merespons maraknya judi online di kalangan remaja. Dengan pendekatan interdisipliner meliputi penjelasan mengenai sistem kerja judi online, dasar hukum yang mengaturnya, dampak psikologis terhadap pemain, hingga solusi alternatif melalui investasi edukasi ini tidak hanya memberikan pemahaman, tetapi juga membangun kesadaran dan menawarkan jalan keluar yang positif bagi generasi muda.
Para remaja tidak hanya dibekali dengan pengetahuan, tetapi juga diarahkan untuk membentuk mentalitas yang sehat, sadar hukum, dan melek finansial. Harapannya, melalui kegiatan ini, remaja Desa Bergas Kidul dapat terhindar dari jerat judi online dan menjadi agen perubahan di lingkungan sekitarnya. Inisiatif ini menjadi contoh bagaimana edukasi berbasis masyarakat bisa menjadi ujung tombak pencegahan masalah sosial yang meresahkan.
