62 views 3 mins 0 comments

Mendorong Iklim Pertumbuhan Usaha di Desa Kerten: Pelatihan Hukum Pendaftaran Dokumen Legalitas untuk Usaha

In Pendidikan
Februari 10, 2025


Foto : Dokumentasi Pribadi

Penulis : Zifa Muzadida D’Amano (Hukum, Universitas Diponegoro)
Editor : Tim Redaksi Eppyco Media

Klaten – Desa Kerten, sebuah desa yang terletak di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, kini melangkah menjadi sebuah desa yang memiliki banyak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) berkat inisiatif mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari jurusan Hukum Universitas Diponegoro pada 25 Januari 2025. Program ini bertujuan untuk memajukan iklim usaha di Desa Kerten dengan cara memberikan informasi dan konseling hukum.

Dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi, membuat perubahan gaya hidup untuk melakukan segala aktivitas melalui internet semakin tinggi, termasuk dengan berbelanja. Semakin banyak orang yang memiliki akses kepada internet memungkinkan mereka untuk berbelanja dengan mudah melalui platform e-commerce. Pasalnya, belanja dapat dilakukan dengan hanya memilih barang di rumah dan barang akan sampai beberapa waktu kemudian.

Untuk dapat berjualan secara online, pelaku usaha wajib untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang didaftarkan melalui Online Single Submission (OSS). Tidak hanya itu, untuk usaha berbasis makanan/minuman, wajib untuk memiliki Sertifikat Halal sebagai syarat kepemilikan akun online shop. Melihat kondisi ini, Zifa Muzadida D’Amano, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro berinisiatif untuk memberikan pelatihan hukum berupa pendaftaran dokumen legalitas bagi UMKM, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Halal.

Pelatihan hukum ini dimulai dengan membagi para pelaku usaha menjadi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. Kemudian, para pelaku usaha diberikan penjelasan mengenai pentingnya NIB, pemilihan Kualifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), syarat-syarat pembuatan NIB, dan cara pembuatan NIB.

Untuk pelatihan hukum mengenai Sertifikat Halal, Zifa memulai pelatihan dengan memberikan informasi mengenai beberapa metode pembuatan Sertifikat Halal, yaitu reguler dan self-declare. Zifa juga menjelaskan mengenai perbedaan dan cara mendaftar Sertifikat Halal dengan kedua metode tersebut. Tidak hanya itu, ia juga menjelaskan syarat-syarat pembuatan Sertifikat Halal.

Antusiasme masyarakat pelaku usaha di Desa Kerten ditunjukkan dengan adanya reaksi positif, seperti dengan mengajukan berbagai pertanyaan. Tak hanya dari pelaku usaha, reaksi positif juga datang dari perangkat desa, “Ini merupakan ilmu pengetahuan yang susah didapat, jangan mau kalah dengan desa lainnya. Sudah saatnya Desa Kerten memajukan usaha yang kita punya.” ungkap Ibu Sri Widiati, S.Pd. selaku Ketua TP-PKK Desa Kerten.

Diharapkan dengan adanya pelatihan hukum ini, para pelaku usaha di Desa Kerten dapat memaksimalkan potensi usaha yang dipunya hingga masuk dan tembus pada pasar online.